SUMBAR | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) melalui operasi besar bertajuk Operasi PETI Singgalang 2025. Kegiatan yang berlangsung dari 7 hingga 13 Agustus 2025 itu menyasar tujuh wilayah prioritas, yakni Polres Solok Selatan, Polres Solok, Polres Sijunjung, Polres Dharmasraya, Polres Pasaman Barat, Polres Pasaman, serta Polres Sawahlunto.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, dalam keterangan resminya di Padang, Selasa (19/8/2025), menyebutkan bahwa operasi ini melibatkan kekuatan gabungan yang solid. Personel yang diterjunkan terdiri dari satu Satuan Setingkat Kompi (SSK) Sat Brimob Polda Sumbar, satu Satuan Setingkat Tim (SST) TNI Korem 032/Wirabraja, lima personel Denpom Padang, serta 50 personel gabungan dari Ditreskrimsus, Roops, Bid Propam, Dit Intelkam, Bid Humas, dan Direktorat Samapta Polda Sumbar.
“Operasi PETI Singgalang 2025 ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Sumbar, khususnya Ditreskrimsus, dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi lingkungan dari kerusakan akibat pertambangan ilegal. Dengan kekuatan gabungan, operasi dapat berjalan efektif, terarah, dan mampu memberikan efek jera,” tegas Kombes Pol Andry Kurniawan.
Hasil Operasi: Patroli, Edukasi, Hingga Penegakan Hukum
Berdasarkan laporan resmi Ditreskrimsus, operasi tersebut menghasilkan 86 kegiatan yang meliputi:
- 32 kali patroli show of force,
- 18 kali edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,
- 7 kali pembakaran asbuk/box,
- 8 kali pembongkaran serta pemusnahan tenda atau camp penambang,
- dan 21 kali pemasangan police line disertai spanduk atau baliho larangan menambang.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti penting, mulai dari mesin dompeng, mesin hisap, pipa, hingga karpet yang digunakan dalam aktivitas PETI.
Lebih jauh, Ditreskrimsus mencatat adanya tiga laporan polisi (LP) yang kini tengah diproses, masing-masing di Polres Pasaman, Polres Dharmasraya, serta Ditreskrimsus Polda Sumbar sendiri. Dari hasil operasi tersebut, empat tersangka berhasil diamankan: satu tersangka di Pasaman, dua tersangka di Dharmasraya, dan satu tersangka ditangani langsung Ditreskrimsus.
Penegakan Hukum Sesuai UU
Para pelaku PETI akan diproses hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan ini, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, aktivitas PETI juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 109, yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang sengaja melakukan kegiatan yang menimbulkan pencemaran atau perusakan lingkungan.
“Kami ingin operasi ini tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga menumbuhkan kesadaran kolektif. Lingkungan yang rusak karena tambang ilegal akan menyisakan bencana bagi generasi mendatang,” ujar Kombes Pol Andry Kurniawan.
Imbauan Polda Sumbar
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menambahkan bahwa jajaran kepolisian terus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pertambangan tanpa izin. Polda Sumbar berkomitmen untuk melanjutkan patroli rutin, sosialisasi, serta langkah-langkah pencegahan agar aktivitas PETI tidak kembali marak di Sumatera Barat.
“Operasi PETI Singgalang 2025 ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan lingkungan, keamanan, serta ketertiban di wilayah hukum Polda Sumbar,” pungkasnya.
Tim