SIDANG KORUPSI PEMBEBASAN LAHAN JALAN TOL DI LAHAN KEHATI PADANG PARIAMAN: 11 TERDAKWA DITUNTUT BERAT, KERUGIAN NEGARA CAPAI MILIARAN - WOW KEREN

Selasa, 22 Juli 2025

SIDANG KORUPSI PEMBEBASAN LAHAN JALAN TOL DI LAHAN KEHATI PADANG PARIAMAN: 11 TERDAKWA DITUNTUT BERAT, KERUGIAN NEGARA CAPAI MILIARAN

 

Padang, Sumbar | Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Padang pada Selasa sore (22/7) mendadak penuh atensi publik. Tepat pukul 17.00 WIB, sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam proyek Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Lahan Jalan Tol di kawasan Taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) Ibu Kota Kabupaten (IKK) Padang Pariaman Tahun 2020 dan 2021 resmi digelar, Padanv Selasa 22 Juli 2025.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Dedi Kuswara, didampingi dua hakim anggota, Fatchu Rahman dan Emria Fitriani. Dari pihak penuntut umum hadir tim Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Pariaman: Yoki Eka Rise, SH, MH, Ade Dwi Surya Martha, SH, MH, Yunita Eka Putri, SH, MH, Loura Sariyosa, SH, MH, dan Ridwan Fernando, SH, M.Li.

Dugaan Kejahatan Terstruktur

Kasus ini menyangkut dugaan korupsi berjemaah terkait pembayaran ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional (jalan tol) di atas kawasan yang sejatinya merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, yakni Taman KEHATI IKK. Lahan tersebut ditengarai tidak layak untuk diganti rugi karena berstatus aset negara.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah fantastis. Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidiar, mereka juga didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor tersebut.

Agenda Pembacaan Tuntutan

Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan. Sebanyak 11 orang terdakwa hadir langsung di ruang persidangan, didampingi masing-masing penasihat hukumnya. Berikut rincian tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap para terdakwa:

AMROH

Dituntut penjara 5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 197,5 juta (dikurangi Rp 5 juta yang sudah dititipkan).

Arlia Mursida

Dituntut penjara 5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp 200,2 juta (dikurangi Rp 5 juta yang telah dititipkan).

Bakri alias Bakri

Dituntut penjara 8 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 3,47 miliar.

H. M. Nur Dt. Penghulu

Dituntut penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp 483,6 juta.

Marina

Dituntut penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp 40 juta (sudah dikembalikan).

Saiful

Dituntut penjara 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan.

Yuhendri

Dituntut penjara 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan.

Syamsir

Dituntut penjara 7 tahun 6 bulan, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti Rp 2,19 miliar. Bila tidak dibayar dalam 1 bulan, diganti penjara 3 tahun 9 bulan.

Zainuddin

Dituntut penjara 7 tahun 6 bulan, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti Rp 2,24 miliar, dengan ancaman pengganti penjara 3 tahun 9 bulan jika tidak dibayar.

Zainudin alias Buyung Ketek

Dituntut penjara 5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp 382 juta (dikurangi Rp 3 juta yang sudah dititipkan), atau diganti penjara 2 tahun 6 bulan.

Suharmen

Dituntut penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp 16,5 juta (sudah dikembalikan).

Potensi Kerugian Negara Mencapai Puluhan Miliar

Meski nominal total kerugian negara belum dirinci secara resmi dalam sidang ini, namun dari tuntutan uang pengganti terhadap para terdakwa saja telah terlihat bahwa proyek ini berpotensi merugikan negara hingga lebih dari Rp 9 miliar. Angka ini bisa bertambah besar jika merujuk pada nilai keseluruhan lahan dan jaringan oknum yang terlibat.

Aset Negara Dijual, Uang Negara Dikorupsi

Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengalihan aset milik daerah (Taman KEHATI) ke pihak-pihak yang justru ikut memfasilitasi dan menerima pembayaran ganti rugi. Padahal secara hukum, objek tersebut bukan milik pribadi dan tidak bisa diganti rugi.

Tindakan ini secara nyata melanggar prinsip tata kelola aset negara dan bertentangan dengan ketentuan:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana maksimal 20 tahun penjara.

Sidang Akan Dilanjutkan

Setelah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya untuk mendengarkan pledoi (pembelaan) dari masing-masing terdakwa. Perkara ini menjadi cerminan buruknya pengawasan terhadap aset negara dan bobroknya integritas sejumlah aparatur pemerintahan dan masyarakat dalam proyek strategis nasional.

Publik kini menunggu langkah tegas dari majelis hakim demi menegakkan keadilan dan mengembalikan kepercayaan terhadap supremasi hukum di Indonesia.



Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda